Tiadakan IKIP 2026, Keterbukaan Informasi Diminta Tetap Berjalan

  • 31 Mar 2026 16:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi meniadakan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai dampak efisiensi anggaran nasional yang memengaruhi pendanaan program tersebut.

Komisioner Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan peniadaan IKIP tidak boleh dimaknai sebagai penurunan komitmen terhadap transparansi. KIP menegaskan keterbukaan informasi publik tetap menjadi kewajiban negara dan hak masyarakat yang harus dipenuhi seluruh Badan Publik.

“Kami berharap media menyampaikan kepada seluruh Badan Publik, khususnya pemerintah daerah, bahwa IKIP 2026 tidak dilaksanakan. Namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keterbukaan informasi,” ujar Rospita saa ditemui di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menambahkan, pengukuran yang kembali dilakukan pada 2027 diharapkan menunjukkan hasil yang lebih baik dibanding 2025. Berdasarkan hasil IKIP Nasional 2025, skor keterbukaan informasi berada di angka 66,43 atau kategori sedang.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya meliputi rendahnya literasi masyarakat terkait hak informasi, kualitas informasi yang belum optimal.

Selain itu, masih ditemukan hambatan akses hingga intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di sejumlah daerah. Kecenderungan pembatasan informasi juga masih terjadi, termasuk dalam penetapan Daftar Informasi Dikecualikan yang seharusnya bersifat terbuka.

KIP menilai tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kualitas keterbukaan informasi publik. Tanpa pengukuran indeks, Badan Publik diharapkan tetap menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan informasi yang transparan.

“Kami mendorong setiap daerah terus berinovasi agar saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027. Dan kualitas keterbukaan informasi semakin meningkat,” kata Rospita.

Komisi Informasi Pusat juga mengajak masyarakat dan media untuk tetap aktif mengawasi serta memanfaatkan hak atas informasi. Hal tersebut untuk mendorong partisipasi publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....