Platform Tak Patuh PP Tunas, Menkomdigi: Sudah Diperkirakan

  • 31 Mar 2026 06:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketidaktaatan dalam pembatasan akses akun anak, platform Meta dan Google diberikan surat pemanggilan
  • Menkomdigi Meutya Hafid menyebut terdapat platform yang abai mentaati PP Tunas
  • Meta dan Google diungkapkan Menkomdigi Meutya Hafid, telah melakukan penolakan PP Tunas sejak lama

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku tidak terkejut, dengan platform yang tidak mentaati peraturan di Indonesia. Hal ini diungkapkannya, dengan melihat masih adanya platform yang tidak mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Menkomdigi mengungkapkan bahwa sejak awal, terdapat platform yang dengan sengaja abai terhadap pembahasan kebijakan itu. Sehingga hal tersebut dinilai Meutya, sebagai bentuk penolakan akan kepatuhan PP Tunas.

Kebijakan yang didukung dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 itu, mewajibkan platform untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Bentuk perlindungannya ini, yakni dengan membatasi akun anak di bawah usia 16 tahun, mulai tanggal 28 Maret 2026.

"Pemerintah tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari 1-2 perusahaan yang mencoba menghindari dari kewajiban. Sejak awal pembahasan PP Tunas, memang kedua platform tersebut cukup melakukan penolakan sejak awal," kata Meutya dalam video conference, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Lebih lanjut diungkapkannya, kedua platform yang hingga kini belum menerapkan pembatasan akses anak, yakni platform Meta dan Google. Tidak adanya etikad ketaatan kedua platform tersebut, maka Kemkomdigi ditegaskan Meutya telah menyampaikan surat pemanggilan.

Kedua platform tersebut ditekankannya telah melanggar Permenkomdigi 9 Tahun 2026,sebagai turunan dari PP Tunas. Kedua platform itu, dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketidak patuhan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

"Dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread, serta Google yang menaungi YouTube. Pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan, sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....