Legislator Soroti Potensi Multitafsir dalam RUU Kewarganegaraan
- 30 Mar 2026 22:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta –Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Di mana RUU tersebut saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.
Hal tersebut di bahas dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rieke menilai terdapat inkonsistensi dalam prinsip dasar RUU tersebut.
“RUU ini di satu sisi menganut asas kewarganegaraan tunggal, tetapi di sisi lain membuka ruang kewarganegaraan ganda. Karena menurutnya ini berpotensi menimbulkan multitafsir,” ujar Rieke, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menilai masih adanya ketentuan yang masih abstrak. Seperti kriteria “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara” dalam pemberian kewarganegaraan ganda.
Menurutnya, tanpa parameter yang jelas dan terukur, aturan tersebut berisiko disalahgunakan. “Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” ucapnya.
Selain itu, Rieke menilai mekanisme penanganan warga tanpa kewarganegaraan (stateless) belum memiliki standar pembuktian yang kuat. Kondisi ini dinilai kontradiktif dan berpotensi merugikan kelompok yang justru membutuhkan perlindungan negara.
Di sisi lain, ia juga mengkritisi proses pemberian kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang dinilai masih terlalu birokratis. Dan melibatkan banyak lembaga tanpa kejelasan batas waktu.
Menurutnya, hal tersebut membuka celah maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Rieke juga menilai kebijakan terhadap diaspora Indonesia belum disusun secara komprehensif dan masih bersifat administratif.
Ia mendorong agar Indonesia tetap mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas yang selektif. Rieke menekankan pentingnya perumusan kriteria kewarganegaraan ganda yang objektif, transparan, dan berbasis mekanisme profesional.
Rieke mengusulkan penguatan perlindungan bagi kelompok stateless melalui standar pembuktian yang jelas serta mekanisme banding administratif. “Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....