DPR Ingatkan Pengalihan Tahanan Korupsi Tidak Boleh Sembarangan

  • 25 Mar 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polemik pengalihan status penahanan tersangka korupsi kembali memicu perhatian publik luas
  • Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai kebijakan tersebut harus sangat selektif
  • Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

RRI.CO.ID, Jakarta - Polemik pengalihan status penahanan tersangka korupsi kembali memicu perhatian publik luas. Isu ini mencuat usai perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai kebijakan tersebut harus sangat selektif dan tidak boleh sembarangan. "Menurut saya itu harus selektif sekali dengan alasan objektif dan subjektif yang jelas," kata Soedeson, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia menegaskan pengalihan penahanan hanya layak dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, tersangka mengalami gangguan kesehatan atau kondisi khusus yang mendesak.

Soedeson mengingatkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara. Karena itu, setiap kebijakan penahanan harus mempertimbangkan kepentingan publik secara maksimal.

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjaga rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, keputusan hukum tidak hanya sah, tetapi juga harus patut dan layak.

“Apakah tindakan itu adil atau tidak, layak atau tidak,” kata legislator tersebut. Ia menilai pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan langkah tidak lazim.

Meski demikian, ia mengakui aturan KUHAP memang memperbolehkan pengalihan penahanan. Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

Soedeson khawatir kebijakan ini memicu tuntutan serupa dari tersangka lainnya. “Nanti semua menuntut persamaan, kalau satu boleh kenapa yang lain tidak,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga kepantasan dalam setiap tindakan penegakan hukum. Masyarakat, kata dia, selalu menilai apakah keputusan aparat sudah mencerminkan keadilan.

Diketahui, KPK menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Permohonan keluarga kemudian membuat status penahanan berubah menjadi tahanan rumah.

Sejak 19 Maret 2026, Yaqut sempat menjalani masa penahanan di rumah. Namun KPK kembali mengalihkan statusnya menjadi tahanan rutan pada 24 Maret.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....