Kemenimipas Berikan Remisi Nyepi Bagi Ribuan Napi dan Anak Binaan
- 18 Mar 2026 15:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenimipas Beri Remisi Nyepi 2026 kepada 1.506 Narapidana Hindu
- Sebanyak 4 Narapidana Langsung Bebas dan Bali Jadi Penerima Terbanyak
- Pemberian Remisi Hemat Anggaran Biaya Makan Hingga Rp1,02 Miliar
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi Nyepi kepada 1.506 narapidana serta 9 anak binaan Hindu. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dilakukan bertepatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyatakan remisi merupakan pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan bagi perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan,” kata Mashudi saat diwawancarai awak media di Lapas Cipinang, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Lebih lanjut, Mashudi menyebut 4 narapidana langsung bebas setelah menerima RK II, sementara 1.502 lainnya memperoleh RK. Sementara, sebanyak 9 anak binaan menerima PMPK, dengan rincian pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga 1 bulan.
“Penerima remisi adalah warga binaan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pidana. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan komitmen mereka dalam menjalani proses pembinaan di Lapas,” ucapnya.
Ia juga mengaitkan kebijakan ini dengan makna Hari Raya Nyepi. “Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk introspeksi diri dan memperbaiki kesalahan di masa lalu,” ucapnya.
Mashudi menyebut pemberian remisi terbanyak berasal dari Bali sebanyak 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang. Khusus wilayah Jakarta, terdapat 7 narapidana yang menerima remisi Nyepi.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menilai remisi penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. “Kami akan mendorong pemenuhan hak warga binaan, termasuk keikutsertaan BPJS, agar perlindungan sosial mereka lebih terjamin,” ujarnya.
Rika menyebut pemberian remisi Nyepi 2026 berdampak pada efisiensi anggaran negara melalui penghematan biaya makan narapidana. Penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tersebut mencapai Rp1,02 miliar.
“Pemberian remisi Nyepi 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, dengan penghematan biaya makan narapidana. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp1,02 miliar,” ucap Rika menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....