Kemenimipas Berikan Puluhan Napi Remisi Khusus Imlek 2026
- 17 Feb 2026 14:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 44 warga binaan pemeluk Konghucu menerima Remisi Khusus Imlek 2026 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto.
Agus merinci 11 narapidana menerima 15 hari, sementara empat lainnya memperoleh remisi dua bulan. Sementara itu, Agus mengatakan sebanyak satu orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
“Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus Andrianto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.
Agus menegaskan remisi dan PMP diberikan selektif kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif. Kebijakan remisi ini menjadi penghargaan perilaku baik sekaligus solusi mengurangi kelebihan penghuni lapas dan rutan.
“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Remisi ini bukan hanya penghargaan, tetapi langkah konkret mengurangi kelebihan penghuni lapas dan rutan,” katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menyatakan remisi hari besar keagamaan wujud pemenuhan hak warga binaan dan pembinaan berkelanjutan. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Ditjenpas juga menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi instrumen pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. Pemerintah berkomitmen terus memenuhi hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung sistem pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan,” ucap Mashudi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....