Pastikan Transparan, BGN Gandeng Kejagung Awasi Anggaran MBG
- 18 Mar 2026 16:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BGN Kerjasama dengan Kejagung dalam awasi penggunaan anggaran MBG
- Sebanyak 93 persen anggaran MBG disalurkan ke 25.570 SPPG untuk pemenuhan gizi pelajar hingga lansia di seluruh Indonesia.
- Pelanggaran yang dilakukan SPPG dapat berujung penutupan permanen hingga tindakan hukum.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami ingin meningkatkan komponen pengawasan. Terutama untuk penyelenggaraan MBG di daerah-daerah," kata Kepala BGN Dadan Hindayana usai pertemuan dengan Jaksa Agung, ST Burhanudin di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Dadan menjelaskan sebagian besar anggaran langsung disalurkan ke daerah melalui SPPG. Sebanyak 25.570 SPPG menjadi pelaksana utama program di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 93 persen anggaran difokuskan untuk pemenuhan gizi masyarakat. Sasaran program meliputi pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, balita hingga lansia.
BGN telah memperkuat pengawasan internal dengan membentuk Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Selain itu, BPKP juga dilibatkan untuk mengaudit penggunaan anggaran program.
Pengawasan semakin diperkuat dengan melibatkan unsur Kejaksaan hingga tingkat daerah. Jaksa Agung Muda Intelijen memiliki jaringan luas hingga desa-desa.
"Kami menambah komponen pengawasan melalui Kejaksaan di daerah. Sehingga semua ikut mengawasi anggaran," ucap Dadan.
Dengan pengawasan ketat, seluruh SPPG diminta menggunakan anggaran secara optimal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Pemerintah berharap kualitas layanan gizi kepada masyarakat tetap terjaga sesuai standar. Program ini ditujukan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
BGN menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran penggunaan anggaran. Sanksi dimulai dari peringatan hingga penutupan permanen.
"Kita ada mekanisme, tentu ada Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, penutupan sementara. Kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Dadan.
Namun, lanjut dia, jika SPPG masih mengulangi lagi pelanggarannya, maka pihaknya tak segan untuk menutup SPPG secara permanen. "Kalau memang ada penyimpangan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (tindakan hukum)," ujarnya, tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....