Pemerintah Targetkan APK Pendidikan Tinggi Capai 38 Persen
- 17 Mar 2026 13:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi mencapai 38,04 persen pada 2029
- Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi tingkatkan akses pendidikan
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi mencapai 38,04 persen pada 2029. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi secara merata di seluruh Indonesia.
"Angka ini terus diusahakan bersama untuk ditingkatkan. Bahkan, hingga target 38,04 persen pada 2029," kata Plt. Sesjen Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco dalam Taklimat Media di Jakarta, dikutip Selasa, 17 Maret 2026.
Menurutnya, APK pendidikan tinggi sudah meningkat hampir 2 persen dalam lima tahun terakhir. "APK meningkat dari 30,28 persen pada 2019 menjadi 32 persen pada 2024," ujarnya.
Peningkatan APK, lanjut dia, akan didukung melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Pada 2022, jumlah penerima KIP-Kuliah mencapai sekitar 780 ribu mahasiswa.
"Pada 2024, jumlahnya telah melampaui 1 juta penerima. Kemudian, pada 2025 ditargetkan mencapai 1,04 juta mahasiswa," kata Badri.
Program ini diharapkan mendorong lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu menempuh pendidikan tinggi. KIP-Kuliah memberikan pembebasan biaya kuliah dan dukungan biaya hidup bagi mahasiswa yang lolos seleksi.
Program ini berlaku di perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Berbeda dengan beasiswa prestasi, KIP-K menekankan bantuan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuannya agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang akses pendidikan tinggi. Penerima KIP-Kuliah mendapat berbagai manfaat, mulai dari bebas Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga bantuan biaya hidup bulanan.
Hal ini diharapkan meningkatkan kelancaran studi mahasiswa tanpa terbebani finansial. Secara keseluruhan, pemerintah menekankan komitmen memperluas akses pendidikan tinggi.
Besaran Bantuan KIP Kuliah
A. Berikut besaran bantuan biaya kuliah per semester:
Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non kedokteran
Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta
Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta
B. Berikut besaran bantuan biaya hidup per bulan:
Daerah klaster 1: Rp 800 ribu
Daerah klaster 2: Rp 950 ribu
Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....