RRI-LMKN Kerja Sama Kuatkan Konten Data Lagu untuk Siaran Radio

  • 13 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - LPP RRI menandatangani Nota Kesepahaman dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung RRI, Jumat, 13 Maret 2026. Penandatanganan dilakukan Direktur Program dan Produksi, Mistam dengan Komisioner LMKN, Suyud Margono dan Aji Mirza Hakim.

Dalam keterangannya, Direktur Program dan Produksi, Mistam menjelaskan, RRI sangat dapat membantu meliterasi problem rights. Begitu pula dengan penguatan konten data lagu dan musik untuk siaran radio.

"RRI sendiri sekarang untuk manajemen siaran sudah bisa tracking lagu-lagu yang diputar di RRI seluruh Indonesia. Berapa lagu yang diputar dan penyanyinya siapa saja yang diputar di RRI itu sudah bisa kita ketahui," kata Mistam.

Adapun Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono mengatakan, LMKN berkepentingan khusus dengan RRI. Terlebih, data monitoring dan data distribusi lagu di RRI dapat dipercaya.

"LMKN membutuhkan data penggunaan lagu dan musik dari seluruh siaran RRI di Indonesia dalam radio frekuensi dan digital. Ini penting untuk LMKN yang menghimpun data dari royalti," ujar Suyud.

Kerjasama LPP RRI dengan LMKN ini berkaitan dengan penguatan konten data lagu dan/atau musik untuk siaran radio. Dalam kesempatan itu, LMKN memberi penghargaan kepada RRI.

Penghargaan itu berupa sebuah plakat resmi yang diberikan oleh Komisioner LMKN Pencipta, Aji Mirza Hakim. Plakat penghargaan diberikan kepada Direktur Program dan Produksi, Mistam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....