Mendagri Usulkan Indeks Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • 12 Mar 2026 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan indeks khusus perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, indeks akan ditujukan kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Indeks tersebut bertujuan mengukur kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan anak. Khususnya dalam menghadapi risiko dan dampak negatif ruang digital.

Kebijakan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026. Aturan itu dikenal sebagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.

“Saya menyarankan kita membuat indeks daerah peduli perlindungan anak. Indeks ini mengukur perlindungan dari dampak negatif sistem elektronik," kata Tito di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, indeks akan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kebijakan perlindungan anak. Setiap daerah akan berupaya memperbaiki kinerja agar tidak berada di posisi bawah.

Ia menilai hasil indeks dapat memengaruhi penilaian publik terhadap kepala daerah. Kinerja rendah berpotensi berdampak pada tingkat elektabilitas mereka.

“Otomatis daerah akan berlomba meningkatkan perlindungan anak. Jika posisi rendah, elektabilitas kepala daerah bisa menurun," ujarnya.

Selain itu, Kemendagri juga menyiapkan dukungan pelaksanaan kebijakan hingga daerah. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran kepada pemerintah daerah.

Surat Edaran tersebut menjadi aturan teknis pelaksanaan kebijakan perlindungan anak. Daerah juga dapat menyesuaikan kebijakan sesuai karakter wilayah masing-masing.

Ia menilai daerah dapat menggunakan kearifan lokal dalam menyusun aturan perlindungan anak. “Kami akan memberi surat edaran kepada pemerintah daerah,” ucap Tito.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....