Mendagri Usulkan DBH Diprioritaskan untuk Daerah Bertekanan Fiskal

  • 06 Agt 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemerintah memprioritaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak kepada daerah dengan kondisi fiskal paling berat.
  • Langkah prioritas pembayaran DBH ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai.
  • Usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal pekan untuk ditindaklanjuti.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemerintah akan membuat prioritas untuk pembayaran dana bagi hasil (DBH). Pemerintah akan memprioritaskan DBH yang masih kurang bayar kepada daerah dengan kondisi fiskal paling berat.

Tito mengatakan langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah yang mulai kesulitan memenuhi belanja pegawai. Tito menjelaskan usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal pekan ini.

"Untuk DBH, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan. Kalau bisa DBH yang kurang bayar dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan," kata Tito usai konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

"Super prioritasnya seperti itu, tergantung kemampuan keuangan negara yang paham Menteri Keuangan," ujarnya. Tito mengungkapkan total kekurangan pembayaran DBH saat ini mencapai sekitar Rp70 triliun.

Namun, pemerintah tidak harus melunasi seluruh kekurangan tersebut dalam waktu bersamaan. Menurutnya, pembayaran dapat difokuskan lebih dahulu kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal paling besar.

"Lebih kurang ada Rp70 triliun yang kurang bayar, total semuanya. Enggak harus semuanya, tapi di daerah-daerah yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan, itulah yang diprioritaskan," ujarnya.

Ia mengatakan daftar daerah yang diprioritaskan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada Senin, 3 Agustus 2026. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penyusunan kebijakan fiskal berikutnya.

Selain DBH, Tito juga mengusulkan sejumlah kebijakan terkait dana transfer ke daerah (TKD). Pembahasan mengenai besaran maupun skema TKD, kata Tito, masih akan dilakukan di tingkat pemerintah.

"Kalau TKD saya sudah menyampaikan usulan kepada Bapak Menteri Keuangan. Tapi nanti akan dibahas di tingkat pemerintah, kewenangan Bapak Presiden, diskresi Bapak Presiden, Bappenas, setelah itu mungkin juga akan dibicarakan dengan DPR," kata Tito.

Ia menegaskan keputusan akhir mengenai kebijakan transfer ke daerah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga akan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta DPR dalam proses pembahasannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....