Menteri HAM: Polisi Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM
- 12 Mar 2026 09:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta : Menteri HAM Natalius Pigai menyebut institusi kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Berdasarkan laporan Komnas HAM, institusi kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
“Berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas HAM, institusi kepolisian menempati urutan nomor satu yang paling banyak diadukan. Kemudian di posisi kedua ada korporasi, ketiga pemerintah pusat dan daerah, serta keempat individu,” kata Natalius Pigai saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Program Media, Pers, dan Pembangunan Peradaban HAM di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurutnya, berbagai laporan masyarakat ke Komnas HAM umumnya berkaitan dengan isu mendasar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Laporan tersebut mencakup persoalan hak keadilan, rasa aman, kesejahteraan, kebebasan pribadi, hingga perlindungan hak hidup warga.
“Kasus yang sering diadukan meliputi hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan, hak rasa aman, hak hidup, dan kebebasan pribadi. Karena saya menangani ribuan kasus di Komnas HAM selama lima tahun, lebih dari 10.000 bahkan 15.000 kasus,” ucapnya.
Pigai menilai banyaknya pengaduan ke Komnas HAM menjadi sinyal masih adanya persoalan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia juga menilai media massa berperan penting mengawasi proses hukum sekaligus mendorong keadilan bagi masyarakat luas.
“Proses peradilan tidak selalu dilakukan secara profesional, imparsial, dan objektif. Seringkali terjadi trial by the mobs atau trial by the press. Seringkali ketidakadilan dalam pelayanan oleh aparat penegak hukum menyebabkan pers harus bersuara,” ujar Pigai.
Sementara, Wamen Komdigi Nezar Patria menilai peran media dalam demokrasi saat ini semakin berkembang seiring hadirnya media sosial. Menurutnya, konsep pers sebagai pilar keempat demokrasi kini mengalami perluasan seiring perkembangan teknologi informasi.
“Kita melihat ada pergeseran dan perluasan dari apa yang dulu disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Sekarang muncul pertanyaan, apakah media masih menjadi pilar keempat, atau media bersama media sosial yang menjadi pilar keempat,” kata Nezar.
Ia menambahkan, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat sejak era reformasi. Menurut Nezar, kerangka hukum tersebut menjadikan posisi pers di Indonesia cukup kuat dalam mendukung kehidupan demokrasi.
“Kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan undang-undang ini, rezim sensor dihapuskan dan pers dapat mengatur dirinya sendiri melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....