DPR Dukung PP Tunas Lindungi Anak di Internet
- 11 Mar 2026 19:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR RI mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret 2026. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam melindungi anak dari dampak negatif konten internet yang semakin masif di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai kebijakan tersebut merupakan jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya paparan konten tidak layak bagi anak di internet. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan teknologi tidak justru merusak generasi muda.
“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua sebagai orang tua, guru, maupun pengambil kebijakan, negara harus memastikan teknologi tidak mengendalikan manusia, tetapi manusialah yang mengendalikan teknologi,” kata Sukamta, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah data menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan terkait penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun.
Selain itu, lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata lebih dari tujuh jam. Data UNICEF juga menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara kasus eksploitasi anak secara daring tercatat mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Sukamta menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menilai paparan konten yang tidak sesuai usia dapat berdampak langsung terhadap perkembangan mental, emosional, hingga perilaku anak.
Menurutnya, secara psikologis anak belum memiliki kemampuan menyaring informasi secara matang. Anak cenderung meniru apa yang dilihatnya sehingga konten yang tidak sesuai usia dapat mempengaruhi tindakan dan pola pikir mereka.
“Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. Jika dibiarkan, kecanduan anak terhadap internet akan semakin buruk, karena itu perlu ada langkah tegas untuk menghentikan kondisi tersebut sejak sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memberikan pelindungan anak dari konten negatif atau tidak sesuai usia.
Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan platform digital melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap materi. Ini yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun keselamatan masyarakat.
Dalam PP Tunas, khususnya Pasal 5, pemerintah memberikan pedoman bagi platform digital untuk menilai tingkat risiko konten. Regulasi ini juga diperkuat dengan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang membagi kategori permainan daring berdasarkan usia, yakni 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.
Meski demikian, Sukamta menilai kebijakan ini masih tergolong moderat dibandingkan sejumlah negara lain yang menerapkan pembatasan lebih ketat terhadap akses digital bagi anak. Ia menegaskan bahwa implementasi PP Tunas akan terus diawasi oleh DPR agar benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi anak di ruang digital.
“Platform digital harus menyediakan informasi klasifikasi konten secara jelas, sementara orang tua harus aktif memilah konten yang sesuai dengan usia anak. Ini adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Sukamta menambahkan, peran keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat. Menurutnya, ketegasan orang tua dalam membatasi penggunaan internet menjadi faktor penting untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan mental dan masa depan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....