Komisi XI Siap Gelar 'Fit and Proper Test' Calon Gubernur BI usai Reses
- 12 Agt 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XI DPR siap memproses pencalonan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI setelah masa reses berakhir 14 Agustus 2026.
- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, menilai Destry memiliki pengalaman dan kompetensi kuat, termasuk pemahaman luas mengenai kebijakan moneter dan Bank Indonesia.
- Mekanisme uji kelayakan dan masa jabatan Destry masih menunggu pembahasan, termasuk pencermatan aturan serta isi surat Presiden.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XI DPR RI siap menindaklanjuti surat Presiden terkait pencalonan Gubernur Bank Indonesia setelah masa reses berakhir. DPR dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026.
Pemerintah mengajukan Deputi Gubernur Senior BI sekaligus Pjs Gubernur BI Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI. Proses pembahasan dan uji kelayakan akan dilakukan setelah DPR kembali menjalankan aktivitas persidangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, mengatakan pimpinan dan anggota DPR belum menerima serta membaca fisik surat Presiden tersebut. Kondisi itu terjadi karena DPR masih menjalani masa reses hingga 14 Agustus.
"Mudah-mudahan nanti tanggal 14 kita sudah mulai masuk. Mungkin akan segera digelar rapat pimpinan dan pasti akan segera dijadwalkan," ujar Hanif saat ditemui usai acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Hanif menilai pengajuan satu nama sebagai calon Gubernur BI merupakan mekanisme yang telah berlangsung selama ini. Menurutnya, pola tersebut berbeda dengan proses pemilihan anggota Dewan Gubernur BI yang dapat mengusulkan beberapa nama.
"Biasanya memang begitu dari dulu kalau Gubernur. Kecuali kalau Dewan Gubernur bisa berapa nama," katanya.
Ia menyambut positif pencalonan Destry sebagai calon Gubernur BI definitif. Pengalaman Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI dinilai menjadi modal untuk memimpin kebijakan moneter Indonesia.
"Bu Destry kan memang figur yang sudah kita kenal dengan baik, masyarakat juga sudah kenal. Saya kira beliau figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan berpengalaman luas mengenal seluk-beluk moneter maupun Bank Indonesia," katanya.
Hanif juga menyoroti status jabatan Deputi Gubernur Senior BI yang ditinggalkan Destry apabila terpilih sebagai Gubernur. DPR juga akan mencermati ketentuan mengenai masa jabatan, termasuk kemungkinan melanjutkan periode sebelumnya atau memulai periode baru.
"Saya belum bisa jawab itu. Nanti kita lihat dulu aturannya seperti apa, kita ikuti saja mekanismenya," ucapnya.
Hanif menegaskan proses resmi pencalonan dan uji kelayakan baru dapat dilaksanakan setelah seluruh anggota DPR kembali dari masa reses. Komisi XI akan menindaklanjuti surat Presiden sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif. Surat Presiden tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
"Sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres. Yang pertama adalah mengenai surpres calon definitif gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi.
Prasetyo mengatakan surat tersebut hanya memuat satu nama untuk calon Gubernur BI definitif. Saat ini Destry masih menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....