Wamen PPPA Tekankan Pentingnya Regulasi Perlindungan Korban Seksual

  • 11 Mar 2026 10:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. KemenPPPA menilai implementasi aturan perlu didukung kolaborasi lintas sektor guna memastikan pelindungan serta pemulihan korban berjalan efektif.

“Kita perlu memastikan adanya standar layanan yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Tanpa pedoman yang terukur, akan sulit memastikan bahwa setiap korban memperoleh layanan yang sama, baik dari sisi penanganan, pelindungan, maupun pemulihan,” kata Wamen PPPA Veronica Tan saat melakukan pertemuan dengan Forum Pengada Layanan (FPL) di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam meningkatkan kualitas layanan bagi korban. Hal ini mencakup sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga layanan masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga layanan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan berjalan efektif. Dengan koordinasi yang baik, setiap pihak dapat menjalankan perannya secara optimal dalam memberikan perlindungan kepada korban,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretariat Nasional FPL memberikan usulan berupa Kertas Usulan Substansi Rancangan Permen. Permen tersebut tentang Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan (P4) Korban Kekerasan Seksual.

Dokumen itu bertujuan memperkuat regulasi turunan UU TPKS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025. “Meski UU TPKS dan PP Nomor 30 Tahun 2025 telah ada, kami berharap hadir aturan pelaksana lebih jelas," kata Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Ferry Wira Padang.

"Aturan itu penting memperkuat standar layanan, koordinasi lembaga. Serta memastikan pemulihan korban kekerasan seksual berjalan komprehensif,” ujarnya.

Forum Pengada Layanan merupakan jaringan lembaga masyarakat yang memberikan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini dihadiri perwakilan lembaga layanan daerah yang berpengalaman mendampingi korban serta menangani beragam kasus kekerasan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....