Fenomena Kepala Daerah Ajukan Izin Umrah, Komisi II DPR: Jangan Tinggalkan Rakyat

  • 11 Mar 2026 09:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo menyoroti, fenomena kepala daerah mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah. Fenomena kepala daerah izin umrah itu, terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Politikus PKB ini mengungkapkan, kepala daerah seharusnya tidak meninggalkan rakyat di wilayahnya saat momen Lebaran. Ia menilai, momentum menjelang Lebaran merupakan periode yang sangat krusial bagi pelayanan publik di daerah.

“Kepala daerah harus memiliki sensitivitas publik, menjelang Idulfitri adalah momentum paling krusial dalam pelayanan masyarakat. Pemimpin daerah seharusnya hadir di tengah rakyat, bukan meninggalkan wilayahnya,” kata pria yang akrab disapa Edo ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Tradisi mudik Lebaran, ia mengingatkan, merupakan peristiwa sosial terbesar di Indonesia. Karena, melibatkan pergerakan jutaan orang pulang ke kampung halaman.

“Mudik membawa banyak persoalan, mulai dari transportasi, keamanan, stabilitas harga pangan, hingga layanan kesehatan. Semua itu membutuhkan perhatian dan kehadiran langsung kepala daerah,” ucap Edo.

Di satu sisi, ia tidak menampik, jika ibadah umrah merupakan ibadah mulia. Namun bagi pejabat publik, tanggung jawab jabatan tidak dapat dikesampingkan.

Ia mengingatkan, kepala daerah terikat sumpah jabatan yang mewajibkan mereka mendahulukan kepentingan masyarakat. Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini kesempatan emas bagi kepala daerah untuk mendengar langsung pengalaman para perantau—mengapa mereka memilih bekerja di kota. Dan, apa yang perlu diperbaiki di daerah agar masyarakat bisa sejahtera di kampung halamannya,” ujar Edo.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini Indonesia masih berada dalam musim hujan dengan risiko bencana. Seperti, ancaman bencana banjir dan tanah longsor.

"Dalam situasi seperti ini, kehadiran kepala daerah di wilayahnya menjadi sangat penting. Kasus (bencana) itu menjadi pelajaran penting tentang betapa pentingnya kepekaan seorang pemimpin terhadap situasi rakyatnya,” kata Edo.

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ. Surat tersebut, tentang penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa libur Idulfitri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....