Menteri Agraria Ungkap Banyak Laut Dikapling Ilegal, Terbanyak di Batam

  • 03 Agt 2026 17:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak laporan mengenai praktik pengkaplingan laut tanpa prosedur yang sah di berbagai daerah.
  • Dari sejumlah laporan tersebut, kasus terbanyak ditemukan di Kota Batam.
  • Menurut Nusron, praktik pengkaplingan laut tersebut telah menyalahi aturan karena tidak melalui tahapan perizinan yang diwajibkan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak laporan mengenai praktik pengkaplingan laut tanpa prosedur yang sah di berbagai daerah. Dari sejumlah laporan tersebut, kasus terbanyak ditemukan di Kota Batam.

"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.

Menurut Nusron, praktik pengkaplingan laut tersebut telah menyalahi aturan karena tidak melalui tahapan perizinan yang diwajibkan. Kementerian ATR/BPN pun meminta seluruh pihak terkait untuk segera menertibkan pelanggaran tersebut.

Ia menjelaskan, salah satu temuan dalam aduan yang masuk adalah telah diterbitkannya hak pengelolaan (HPL) di kawasan laut. Padahal proses untuk memperoleh HPL harus melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nusron memaparkan, pemanfaatan kawasan reklamasi harus dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Kemudian, persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL.

Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah. Namun, dalam praktiknya, kata Nusron, ditemukan sejumlah kasus yang langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui delapan tahapan tersebut.

"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujarnya.

Nusron menegaskan laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh dikuasai untuk kepentingan privat tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan common use atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," ucapnya.

Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang, khususnya di Batam serta wilayah lain yang mengalami kasus serupa, segera melakukan penertiban. Agar pemanfaatan ruang laut tetap sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....