Soroti Permenkomdigi 9/2026, Puan Maharani Sarankan Kebijakan Diperluas
- 10 Mar 2026 12:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani buka suara, terkait Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Permenkomdigi 9/2026 itu, mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut politikus PDIP ini, pemerintah perlu memperluas kebijakan Permenkomdigi 9/2026 hingga ke usia-usia yang lainnya. Sebab, negara-negara lain sudah menerapkan kebijakan pembatasan itu demi melindungi anak.
"DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait. Dalam membatasi medsos untuk anak-anak," kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Puan menilai, kebebasan penggunaan medsos yang berlebihan bisa berdampak kurang baik bagi anak-anak. Atas dasar itulah, ia menyarankan, kebijakan penggunaan medsos pun perlu dievaluasi kembali.
"Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan. Tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik," ucap Puan.
Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan, saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Hal itu menurutnya, tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global, yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Untuk itu pemerintah melalui Kemkomdig, mengeluarkan peraturan dalam melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Kebijakan tersebut ialah, Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026, yang membatasi anak mengakses platform digital.
Ia mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 yang disebut sebagai PP Tunas. Dengan aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun di larang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.
"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun, tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....