Komnas HAM Terima 3.264 Aduan Konflik Agraria dalam 5 Tahun Terakhir

  • 10 Mar 2026 09:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3.264 pengaduan konflik agraria dari tiga provinsi selama 2020–2025. Tiga provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.

“Ada 3.264 aduan konflik agraria ke Komnas HAM selama 2020–2025. Aduan tersebut berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah,” ujar Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam Peluncuran Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Uli menjelaskan ketiga provinsi tersebut dipilih karena memiliki jumlah konflik agraria tertinggi. Kondisi itu menjadi fokus kajian Komnas HAM terkait penanganan konflik agraria.

Ia juga menilai posisi kepolisian dalam konflik agraria cukup dilematis. Aparat sering berada di tengah persoalan struktural yang belum terselesaikan.

Ia mengatakan polisi biasanya menangani persoalan pidana yang muncul di hilir konflik. Sementara akar konflik struktural berada pada kebijakan di tingkat hulu.

“Jadi memang kepolisian ini ada di hilir menangani pidananya. Konflik struktural di hulu mengalami kebuntuan,” kata Uli.

Ia menambahkan dukungan data pertanahan juga sering menjadi kendala di lapangan. Data alas hak dari BPN maupun kementerian kehutanan dinilai masih terbatas.

Meski demikian, Uli menegaskan kepolisian tetap harus hadir menjaga ketertiban umum. Polisi juga berwenang menindak kejahatan yang berdiri sendiri dari sengketa lahan.

“Tindak pidana murni seperti mafia tanah, pemalsuan dokumen atau akta otentik, dan penipuan terorganisasi harus ditindak. Polisi juga perlu menjaga stabilitas keamanan,” ucapnya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan konflik agraria memiliki dimensi yang kompleks. Menurutnya, konflik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.

"Diperlukan adanya satu pemahaman yang komprehensif tentang Hak Asasi Manusia. Diperlukan adanya satu pemahaman tentang dimensi sosial, historis, dan struktural, yang menjadi latar belakang bagaimana kasus-kasus konflik agraria terjadi," ujar Anis.

Menurut Anis, konflik agraria juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Ia meyebut, relasi kuasa di masyarakat sering memperumit penyelesaian konflik.

Ia menambahkan konflik agraria berdampak pada berbagai hak masyarakat. Hak tersebut mencakup tanah, kehidupan layak, dan rasa aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....