Komnas HAM Usulkan Pembentukan Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria
- 10 Mar 2026 09:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas HAM mengusulkan pembentukan unit khusus penanganan konflik agraria dan sumber daya alam di kepolisian. Usulan tersebut bertujuan memperkuat pemetaan konflik serta mencegah kriminalisasi masyarakat dalam sengketa lahan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan usulan tersebut dalam sebuah kajian. Kajian tersebut membahas keterlibatan kepolisian dalam konflik agraria selama periode 2020–2024.
“Perlu dikembangkan direktorat atau unit khusus penanganan konflik agraria dan sumber daya alam. Unit yang memiliki mandat pemetaan, koordinasi, serta pencegahan kriminalisasi,” kata Uli dalam Diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri di Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal untuk menangani konflik lahan. Instrumen tersebut mendukung penegakan hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.
“Polri telah memiliki instrumen normatif yang signifikan seperti Peraturan Kapolri (perkap) HAM dan perkap penggunaan kekuatan. Selain itu ada mekanisme restorative justice, Satgas anti-mafia tanah, dan bagian HAM,” ucapnya.
Namun, penerapan berbagai kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya konsisten di lapangan. Hal ini terlihat dalam penanganan konflik agraria yang sering bersifat kompleks.
Kajian Komnas HAM juga didasarkan pada meningkatnya pengaduan masyarakat terkait konflik sumber daya alam. Banyak laporan menempatkan aparat kepolisian sebagai pihak yang diadukan.
Komnas HAM mencatat sekitar 600 pengaduan masyarakat sepanjang periode 2023–2025. Dari jumlah itu, sekitar 160 pengaduan terkait konflik agraria atau sumber daya alam pada 2020–2024.
Uli menyebut, sebagian besar laporan terjadi pada sektor pertanahan dengan 133 pengaduan. Konflik lainnya terjadi pada sektor perkebunan, kehutanan, serta proyek strategis nasional.
Ia menjelaskan kepolisian kerap berada dalam posisi sulit saat menangani konflik agraria. Polisi menjalankan fungsi keamanan, tetapi berada di tengah konflik masyarakat, korporasi, dan pemerintah.
Dalam beberapa kasus ditemukan pendekatan represif dalam penanganan konflik di lapangan. Pendekatan tersebut meliputi dugaan penggunaan kekuatan berlebihan hingga praktik intimidasi.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan aparat dalam proses penggusuran paksa terhadap masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Kriminalisasi sering terjadi melalui penggunaan instrumen hukum pidana secara keliru. Sengketa tersebut sebenarnya berada pada ranah keperdataan atau konflik agraria,” katanya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan konflik agraria memiliki dimensi yang kompleks. Menurutnya, konflik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.
"Diperlukan adanya satu pemahaman yang komprehensif tentang Hak Asasi Manusia. Diperlukan adanya satu pemahaman tentang dimensi sosial, historis, dan struktural, yang menjadi latar belakang bagaimana kasus-kasus konflik agraria terjadi," ujar Anis dalam Peluncuran dan Diskusi Publik Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Anis, konflik agraria juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Ia meyebut, relasi kuasa di masyarakat sering memperumit penyelesaian konflik.
Ia menambahkan konflik agraria berdampak pada berbagai hak masyarakat. Hak tersebut mencakup tanah, kehidupan layak, dan rasa aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....