Pansus Papua DPD RI Gandeng Komnas HAM Bahas HAM dan Pembangunan Papua
- 03 Sep 2026 14:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komnas HAM akan dilibatkan dalam kunjungan dan pengawalan rekomendasi Pansus.
- DPD RI membentuk Pansus Papua untuk menginventarisasi persoalan HAM dan pembangunan.
- Pansus akan melakukan kunjungan pertama pada 13 September ke tiga wilayah Papua.
RRI.CO.ID, Jakarta - DPD RI membentuk Panitia Khusus atau Pansus Papua untuk menginventarisasi berbagai persoalan di Papua. Pansus akan menyoroti persoalan hak asasi manusia dan pembangunan di sejumlah wilayah Papua.
Ketua Pansus Papua DPD RI sekaligus Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, mengatakan masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan. Pansus akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat dan mendengar persoalan yang terjadi.
Ia menyebut, kunjungan pertama Pansus dijadwalkan pada 13 September ke Maybrat, Sorong Selatan, dan Timika. Hasil kunjungan tersebut nantinya menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah.
Yorrys menegaskan Pansus bukan lembaga eksekutor dalam penyelesaian berbagai persoalan Papua. Pansus hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan mengawal tindak lanjut bersama Komnas HAM.
"Jadi memang sesuai dengan aturan, Pansus itu 6 bulan, tapi boleh diperpanjang. Nah, Pansus ini sesuai dengan aturan, kita akan melakukan kunjungan melihat kondisi, kemudian kami mengundang seluruh stakeholder yang bisa berkomunikasi," ujar Yorrys dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Yorrys mengatakan Pansus akan melibatkan Komnas HAM dalam setiap kegiatan kunjungan ke Papua. Keterlibatan tersebut dilakukan agar pemantauan dan pengawalan persoalan HAM dapat dilakukan bersama.
Sementara itu, Komnas HAM menilai konflik dan kekerasan di Papua masih berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu dampaknya adalah pengungsian internal yang membuat warga kehilangan akses terhadap layanan dasar.
Anggota Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan lembaganya membentuk Tim Papua sejak 2022. Pembentukan tersebut dilakukan karena situasi Papua belum pulih dari persoalan konflik dan kekerasan.
"Komnas HAM sendiri sudah membentuk Tim Papua sejak tahun 2022 karena melihat bahwa situasi di Papua dari tahun ke tahun belum pulih. Khususnya dari persoalan konflik dan kekerasan antara aparat dan kelompok sipil bersenjata tidak hanya menimbulkan korban jiwa," katanya.
Atnike mengatakan konflik dan kekerasan juga menimbulkan persoalan sosial ekonomi di Papua. Salah satu dampaknya terlihat dari terjadinya pengungsian internal masyarakat.
Selain persoalan HAM, Pansus Papua juga akan meninjau pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di sejumlah wilayah Papua. DPD RI bersama Komnas HAM akan mengawal hasil kunjungan sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....