KPA Nilai Salah Tafsir Hak Negara Memicu Konflik Agraria
- 09 Mar 2026 15:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai persoalan konseptual turut memicu terjadinya konflik agraria. Masalah tersebut berkaitan dengan tafsir hak menguasai negara dalam pengelolaan tanah.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan konsep itu sering disalahartikan oleh banyak pihak. Ia menyebut, sebagian aparat dan pejabat menganggap negara sebagai pemilik tanah secara langsung.
Padahal dalam hukum agraria, negara hanya memiliki kewenangan mengatur hubungan hukum atas tanah. Negara bukan pemilik tanah yang dapat menguasai seluruh wilayah.
| Baca juga: Istana Pastikan Tidak Ada Reshuffle Kabinet |
Dewi meilai, kesalahpahaman tersebut berdampak pada praktik penegakan hukum di lapangan. Tanah yang dipersengketakan sering langsung dianggap sebagai tanah negara.
Akibatnya masyarakat yang tinggal atau mengelola lahan sering dianggap menempati tanah secara ilegal. Situasi ini memicu kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.
"Seringkali dimaknai tanah negara itu ya tanah punya negara. Padahal dalam normatif hukum, tanah negara berarti tanah yang belum diletakkan hak apapun, makanya dikuasai langsung oleh negara," ujar Dewi dalam Peluncuran dan Diskusi Publik Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Dewi menilai pemahaman hukum agraria masih belum merata di berbagai lembaga. Hal tersebut mempengaruhi cara aparat menangani konflik agraria di lapangan.
Ia mengatakan pembenahan pemahaman hukum agraria menjadi langkah penting ke depan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konflik serupa terus berulang.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengatakan konflik agraria memiliki dimensi yang kompleks. Menurutnya, konflik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan.
"Diperlukan adanya satu pemahaman yang komprehensif tentang Hak Asasi Manusia. Diperlukan adanya satu pemahaman tentang dimensi sosial, historis, dan struktural, yang menjadi latar belakang bagaimana kasus-kasus konflik agraria terjadi," ujar Anis dalam Peluncuran dan Diskusi Publik Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Anis, konflik agraria juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Ia meyebut, relasi kuasa di masyarakat sering memperumit penyelesaian konflik.
Ia menambahkan konflik agraria berdampak pada berbagai hak masyarakat. Hak tersebut mencakup tanah, kehidupan layak, dan rasa aman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....