AI Marak Disalahgunakan, Komisi I DPR Dorong Pemerintah Keluarkan Regulasi
- 09 Mar 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi I DPR RI menyorot tajam maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Ke depannya, Parlemen mendorong, pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk mengimbangi perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
"Ada dua perspektif. (AI) bisa membantu, tetapi juga bisa menimbulkan masalah jika tidak diatur dengan baik,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Imron Amin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Imron mengungkapkan, tidak jarang masyarakat kesulitan membedakan informasi kredibel atau hasil AI. Hal itu dikarenakan, banyak oknum tidak bertanggung jawab menggunakan AI untuk memanipulasi informasi di lapangan.
Kemudian, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu penyebaran misinformasi maupun disinformasi. Apabila, tidak disertai dengan literasi digital dan regulasi yang memadai.
"Sehingga perlu adanya regulasi agar teknologi AI tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi tidak benar. Hal ini perlu menjadi perhatian serius ke depan,” ujar Imron.
Sebelumnya, Wamenkomdigi, Nezar Patria menyatakan, data serta konten digital masyarakat Indonesia kini memegang peran strategis. Yakni, peran strategis dalam perkembangan kecerdasan buatan (AI) dunia.
Negara, kata dia, harus memastikan hak dan nilai ekonomi atas data tersebut tidak tergerus. Pernyataan itu disampaikan Nezar dalam forum Indonesia-Finland Roundtable on Data Sovereignty and Cyber Resilience di Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia menekankan, data telah bertransformasi menjadi aset utama dalam ekonomi digital berbasis AI. Platform global seperti Google, Meta, dan TikTok, katanya, mengumpulkan dan mengolah data dalam skala besar.
"Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data. Dan kecerdasan buatan," kata Nezar, dikutip dari siaran pers yang diterima RRI Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Nezar, data tidak lagi dipahami sekadar sebagai informasi pribadi. Aktivitas digital seperti lokasi, percakapan, hingga unggahan media sosial kini menjadi jejak yang diolah menjadi model bisnis.
Ia mengingatkan, isu yang dihadapi bukan hanya perlindungan data pribadi. Konten yang bersifat publik, termasuk produk jurnalistik dan karya akademik, juga berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan pelatihan AI tanpa skema yang adil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....