DPR Ungkap Tantangan Orang Tua Hadapi Alogaritma Medsos
- 09 Mar 2026 12:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengatakan, orang tua kerap dihadapi tantangan berat dalam menjaga anak di media sosial (medsos). Adapun tantangan berat tersebut yakni yakni alogaritma kuat dari medsos yang tidak bisa dihindarinya.
Oleh sebab itu, menurut politikus Golkar ini, menjaga anak di medsos tidak hanya tanggung jawab para orang tua. Melainkan juga, tanggung jawab perusahan-perusahaan pemilik platform digital.
"Padahal, perusahaan teknologi memiliki peran besar melalui algoritma dan desain platform yang mereka bangun. Orang tua sering kali berhadapan langsung dengan algoritma media sosial yang sangat kuat," kata Nurul dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Nurul menekankan, generasi muda Indonesia harus menjadi bagian dari transformasi digital nasional. Oleh karenanya, penting mewujudkan ekosistem ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Kita ingin anak-anak Indonesia tetap kreatif, inovatif, dan melek teknologi. Tetapi semua itu harus berada dalam ruang digital yang sehat dan melindungi masa depan mereka,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Nurul, merespons penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (kemkomdigi) memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menurutnya, pengaturan usia minimal dalam penggunaan platform digital merupakan praktik yang juga mulai diterapkan di berbagai negara. Melalui PP TUNAS dan Permenkomdigi sebagai aturan teknisnya, Indonesia dinilai mengambil langkah progresif dalam memperkuat tata kelola ruang digital.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus dibarengi literasi digital yang kuat agar anak-anak kita dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif,” ujar Nurul.
Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan, saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Hal itu menurutnya, tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global, yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Untuk itu pemerintah melalui Kemkomdig, mengeluarkan peraturan dalam melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Kebijakan tersebut ialah, Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026, yang membatasi anak mengakses platform digital.
Ia mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 yang disebut sebagai PP Tunas. Dengan aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun di larang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.
"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun, tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....