Komisi I DPR Was-Was Ruang Digital Jerat Anak Terpapar Konten Pornografi
- 09 Mar 2026 11:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengungkapkan, ruang digital tidak lagi hanya menjadi sarana mencari informasi atau hiburan. Tetapi juga, menyimpan berbagai potensi risiko bagi anak, mulai dari paparan konten pornografi hingga perundungan siber.
Pernyataan tegas politikus Golkar ini, merespons penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Setelah sebelumnya, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Negara harus hadir memberikan perlindungan, karena di sana ada berbagai potensi ancaman bagi anak. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan digital," kata Nurul dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menilai, PP TUNAS merupakan respons kebijakan penting di tengah meningkatnya jumlah anak Indonesia yang terhubung dengan internet. Pengaturan usia akses terhadap platform digital berisiko tinggi, bukan bertujuan membatasi anak menggunakan teknologi.
“Ini bukan pelarangan anak menggunakan internet, yang dilakukan pemerintah adalah menunda akses ke platform digital berisiko tinggi. Sampai usia yang lebih aman, ini langkah perlindungan, bukan pembatasan kebebasan,” ucap Nurul.
Kemudian, ia mengingatkan, pentingnya keterlibatan platform digital dalam upaya perlindungan anak. Selama ini, tanggung jawab menjaga keamanan anak di internet sering kali sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.
"Padahal, perusahaan teknologi memiliki peran besar melalui algoritma dan desain platform yang mereka bangun. Orang tua sering kali berhadapan langsung dengan algoritma media sosial yang sangat kuat," ujar Nurul.
Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan, saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Hal itu menurutnya, tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global, yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Untuk itu pemerintah melalui Kemkomdig, mengeluarkan peraturan dalam melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Kebijakan tersebut ialah, Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026, yang membatasi anak mengakses platform digital.
Ia mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 yang disebut sebagai PP Tunas. Dengan aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun di larang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.
"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun, tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....