Pemda Banyak Belum Tahu Aturan Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- 09 Mar 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti lemahnya penyebaran aturan guru. Menurutnya sejumlah kebijakan penting belum diketahui pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diterbitkan pemerintah pusat. Namun informasi tersebut belum sepenuhnya sampai ke tingkat daerah.
Salah satu contoh terkait kebijakan guru aparatur sipil negara. Di mana guru ASN kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur redistribusi guru ASN ke sekolah masyarakat.
"Misalnya soal guru ASN, baik dia PNS maupun PPPK itu kan dapat ditugaskan di sekolah swasta. Nah, saya turun ke bawah itu banyak bupati dan wali kota yang tidak tahu bahwa ada Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025," kata Mu'ti dalam acara silaturahmi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026 malam.
Ia pun menemukan fakta tersebut saat turun langsung ke daerah. Sejumlah bupati dan wali kota mengaku belum memahami kebijakan tersebut.
Padahal pemerintah daerah memiliki kewenangan memindahkan guru sesuai kebutuhan sekolah. Menurutnya, peran pemda penting untuk pemerataan tenaga pendidik.
"Sudah satu tahun lebih tapi Bupati dan Walikota tidak tahu. Padahal mereka yang berwenang untuk memindahkan guru-guru ke sekolah lain yang memerlukan," katanya, mengungkapkan.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah lebih aktif mempelajari regulasi pendidikan. Sehingga distribusi guru dapat berjalan lebih merata.
Pemerintah berharap aturan redistribusi guru segera diterapkan secara optimal. Langkah ini penting untuk mengatasi kekurangan guru di sejumlah sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....