Soroti Permenkomdigi 9/2026, Komisi X: Ruang Digital Harus jadi Tempat Belajar Anak

  • 09 Mar 2026 11:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian buka suara, terkait penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Menurut politikus Golkar ini, Permenkomdigi 9/2026 bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Hetifah menilai, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital. Karena, berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita. Bukan menjadi ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka," kata Hetifah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Komisi X DPR, kata Hetifah, memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Terlebih, para pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” ucap Hetifah.

Kemudian, Hetifah mengingatkan, penting kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital. Hal ini diperlukan, demi kebijakan Permenkomdigi 9/2026 dapat berjalan efektif.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital aman,” ujar Hetifah.

Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan, saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Hal itu menurutnya, tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global, yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.

Untuk itu pemerintah melalui Kemkomdig, mengeluarkan peraturan dalam melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Kebijakan tersebut ialah, Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026, yang membatasi anak mengakses platform digital.

Ia mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 yang disebut sebagai PP Tunas. Dengan aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun di larang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.

"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun, tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....