Komisi I DPR Minta Pemerintah Perkuat Literasi Digital Nasional, Ini Tujuannya
- 08 Mar 2026 13:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, meminta pemerintah memperkuat kebijakan pembatasan usia mengakses media sosial (medsos). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diperkuat, melalui strategi literasi digital nasional yang lebih masif.
"Termasuk penyediaan panduan praktis bagi keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi. Tanpa itu, anak-anak tetap rentan meskipun aturan sudah dibuat,” kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.
Politikus PKB ini mengingatkan, perlindungan anak dan remaja di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. "Platform (medsos) harus bertanggung jawab, orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah juga perlu terlibat," ucap Gus Halim.
Ke depannya, Gus Halim mengharapkan, kebijakan pembatasan usia akses platform digital ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia. Yakni, momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada perlindungan generasi muda.
“Tujuan utamanya jelas, memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman. Produktif dan mendukung perkembangan mereka,” ujar Gus Halim.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan, aturan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial berisiko tinggi. Kebijakan tersebut, rencananya akan dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang.
Sebelumnya, Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan, saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Hal itu menurutnya, tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global, yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Untuk itu pemerintah melalui Kemkomdig, mengeluarkan peraturan dalam melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Kebijakan tersebut ialah, Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026, yang membatasi anak mengakses platform digital.
Ia mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 yang disebut sebagai PP Tunas. Dengan aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun di larang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.
"Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun, tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Bahkan, lanjut dia, dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, maka Kemkomdigi mulai menonaktifkan akun medsos anak pada 28 Maret 2026. Sejumlah akun anak yang akan dinonaktifkn itu seperti pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menkomdigi meyakini, hal ini tentunya akan memberikan rasa ketidaknyamanan bagi anak yang telah terpapar adiksi di platform digital. Namun ditegaskannya, bahwa keputusan tersebut untuk menegakkan kedaulatan masa depan anak.
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Menkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....