Puan Maharani: Parlemen-Pemerintah Rampungkan 28 UU sejak 2024-2026

  • 14 Agt 2026 15:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, Parlemen bersama Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Tepatnya, sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang di DPR.
  • Komisi I DPR sebanyak 3 Undang-Undang, Komisi II sebanyak 10 Undang-Undang, Komisi III sebanyak 3 Undang-Undang, Komisi VI sebanyak 2 Undang-Undang.
  • Termasuk, penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation)

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, parlemen bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Tepatnya, sejak pertama masa sidang 2024 hingga terakhir masa sidang di DPR.

"Komisi I DPR sebanyak 3 Undang-Undang, Komisi II sebanyak 10 Undang-Undang, Komisi III sebanyak 3 Undang-Undang, Komisi VI sebanyak 2 Undang-Undang. Komisi VII sebanyak 1 Undang-Undang, Komisi VIII sebanyak 1 Undang-Undang, Komisi XI sebanyak 2 Undang-Undang, dan Komisi 13 sebanyak 2 Undang-Undang," kata Ketua DPP PDIP ini dalam pidato kenegaraan rapat gabungan DPR/MPR/DPD RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Puan mengatakan, telah menyelesaikan sebanyak tiga UU. Lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI sebanyak satu Undang-Undang sampai pertengahan tahun 2026 ini.

"Memasuki tahun ketiga, harapan rakyat akan semakin besar untuk dapat menikmati hasil pembangunan. Kemudian juga berbagai kebijakan yang semakin nyata dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari," ucap Puan.

Pada masa persidangan ini, Puan menuturkan, DP bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, DPR juga akan melanjutkan 43 RUU yang sedang dalam tahap penyusunan.

"Termasuk, penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation)," ujar Puan.

Sehingga, kata Puan, hal itu dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat. Mengingat, kualitas pembentukan Undang-Undang tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan.

"Tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut. Dalam setiap pembentukan Undang-Undang selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat," kata Puan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....