Indonesia Negara Non-Barat Pertama yang Membatasi Anak Akses Medsos
- 07 Mar 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membatasi akses penggunaan media sosial (medsos). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang dikeluarkan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Permenkomdigi itu diungkapkan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan yang disebut sebagai PP Tunas ini, mewajibkan pembatasan akun medsos bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menkomdigi mengatakan, hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah akan risiko yang ditimbulkan dari akses medsos terhadap anak-anak. Bahkan, lanjut dia, kebijakan tersebut, menjadikan Indonesia sebagai pelopor bagi negara-negara non-barat, untuk membatasi akses medsos anak-anak.
"Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya, Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," kata Meutya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Lebih lanjut ditegaskannya, kebijakan ini menjadi langkah penting yang harus diambil pemerintah, untuk masa depan generasi penerus bangsa. Sebab hal itu, seiring perkembangan teknologi digital dan peningkatan aksesnya, menimbulkan berbagai ancaman dan dampak negatif terhadap anak-anak.
"Pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya aturan tersebut, maka pemerintah melalui Kemkomdigi akan segera menonaktifkan akun medsos anak. Selain akun medsos, namun juga platform gim daring (online) yang akan dibatasi terhadap anak di bawah usia 16 tahun.
"Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," ujar Menkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....