Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Lebaran 2026

  • 06 Mar 2026 07:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, kehadiran Posko untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan.

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR. Mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengingatkan, setiap pemberi kerja wajib memberi THR kepada karyawan. Seluruh pemberi kerja wajib menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

Dia menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja melalui posko tersebut berkaitan dengan hak dan mekanisme penghitungan THR. Termasuk bagi pekerja yang mengalami PHK.

Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, bahkan saat hari raya. Pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko tersebut. Kemenaker memastikan setiap pengaduan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112 pun disediakan.

Yassierli menegaskan, kemudahan akses tersebut dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang langsung. “Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.

“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....