Menaker: Pemberi Kerja Wajib Beri THR Lebaran ke Karyawan

  • 06 Mar 2026 05:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja wajib menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Kemenaker juga membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko ini menyediakan dua layanan utama. Yakni, layanan konsultasi dan layanan pengaduan.

Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR. Mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja melalui posko tersebut berkaitan dengan hak dan mekanisme penghitungan THR. Termasuk bagi pekerja yang mengalami PHK.

Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya. Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko tersebut.

Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap pengaduan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Serta layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menaker menegaskan kemudahan akses tersebut dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang langsung. “Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.

“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....