Komisi X DPR Wanti-Wanti Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Telat
- 05 Mar 2026 10:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengingatkan, pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu tidak boleh telat. Politikus PKB ini bahkan mengaku, mendapat laporan adanya guru belum menerima gaji.
Oleh karenanya, ia mendorong, pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu. Persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu tidak boleh terus berlarut-larut.
"Negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” kata Lalu Hadrian dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Tidak lupa, ia meminta, adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat. Melalui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Kami meminta Mendikdasmen (Abdul Mu'ti) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) untuk mengusulkan anggaran. Melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT)," ucapnya.
Skema ABT itu, Lalu Hadrian menilai, penting ada kepastian anggaran. Sekaligus, tidak membebani fiskal daerah yang saat ini terbatas.
Kemudian, Lalu Hadrian menegaskan, Komisi X DPR terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK Paruh Waktu. Terutama, dalam mendapatkan haknya secara adil.
"Kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengupayakan pemenuhan gaji bagi 1.039 guru PPPK Paruh Waktu. Setelah, adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan gaji dan BPJS.
"Perhitungan total kebutuhan anggaran untuk gaji dan BPJS guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu mencapai Rp15,07 miliar. Saat ini yang tersedia Rp6,6 miliar untuk satu tahun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp8,5 miliar," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Senin, 2 Maret 2026.
Dari kebutuhan itu, kata dia, sebelumnya telah menganggarkan sebagian kebutuhan gaji melalui BOS APBD Kudus sebesar Rp6,6 miliar. Sementara, kekurangannya yang semula direncanakan ditutup melalui dana BOSP dari APBN sebesar Rp8,47 miliar, kini tidak bisa lagi digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....