Stok Cadangan Beras Nasional Ditargetkan Tembus 5 Juta Ton

  • 05 Mar 2026 08:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI CO.ID, Jakarta - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini berada pada level tinggi. Menurutnya, pada akhir bulan ini bahkan sudah bisa mencapai 5 juta ton.

“Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret bisa tembus 4 juta ton, akhir bulan bisa mencapai 5 juta ton,” kata Amran di Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Menurutnya, ketersediaan stok yang kuat menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas harga beras nasional. Sekaligus mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Ia menyebut, distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 2026 mulai digulirkan sejak Maret hingga akhir tahun. Amran yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengtakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pangan nasional.

Ia menjelaskan, program SPHP beras 2026 resmi berjalan kembali setelah pelaksanaan lanjutan program 2025 pada Januari dan Februari lalu.

"Mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun," ujar Amran.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan distribusi beras SPHP sebanyak 828 ribu ton. Untuk mendukung program tersebut, Bapanas telah menyiapkan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun.

Amran meminta Perum Bulog agar memprioritaskan distribusi ke daerah non-sentra produksi padi dan wilayah yang tidak sedang memasuki masa panen raya. Sementara di daerah yang tengah panen raya, penyaluran tetap dapat dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan harga beras di tingkat konsumen.

Kebijakan ini penting untuk menjaga harga gabah petani agar tidak jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Tahun ini beras SPHP disalurkan dalam dua jenis kemasan utama, yakni 5 kilogram (kg) dan 2 kg.

Khusus kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi daerah tertentu seperti Maluku, Papua, dan wilayah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Serta daerah lain sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.

Adapun batas maksimal pembelian di tingkat konsumen ditetapkan sebanyak 5 kemasan ukuran 5 kg atau maksimal 2 kemasan ukuran 2 kg. Beras SPHP yang telah dibeli tidak diperbolehkan untuk dijual kembali karena mengandung unsur subsidi negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....