Pulihkan Ekosistem Musik Indonesia, Menteri Kebudayaan Siapkan RUU Hak Cipta

  • 04 Mar 2026 22:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon berupaya menyiapkan usulan rancangan undang-undang terkait artis dan ekosistem musik nasional. Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak serta menciptakan tata kelola industri musik yang lebih adil bagi seluruh pelaku.

Menurutnya, regulasi yang tengah dibahas harus mampu memberikan proporsi yang seimbang bagi semua pihak. Yaitu mulai dari pencipta lagu, penyanyi, produser, label, hingga pelaku industri lainnya.

"Kita ingin semua yang berpolemik itu duduk bersama dan mendengarkan argumentasi masing-masing. Bukan saling menyampaikan melalui media yang kadang penafsirannya bisa berbeda," katanya saat ditemui wartawan usai peresmian Piagam Resolusi Nasional Komposer Seluruh Indonesia, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menegaskan, pemerintah membuka ruang masukan seluas-luasnya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan bersama. Melalui forum kongres tersebut, ia menilai posisi pencipta sebagai pemilik hak atas karya sudah sangat jelas.

Tantangannya kini adalah menyusun pengaturan yang tidak mereduksi hak privat pencipta. Sekaligus memastikan karya tersebut tetap dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang adil dan transparan.

Ia menambahkan, Indonesia tidak perlu memulai dari nol dalam membenahi sistem. "Kita lihat saja, kita tiru saja apa yang sudah menjadi common practice di negara-negara lain," ucapanya.

Beberapa poin yang menjadi perhatian yaitu pembentukan lembaga manajemen kolektif pertunjukan sebagai terobosan untuk mempermudah tata kelola royalti. Ia menegaskan, lisensi langsung merupakan hak dasar pencipta karena pada prinsipnya pencipta memiliki kewenangan penuh atas karyanya.

"Pencipta lagu pada dasarnya mempunyai hak penuh atas lagunya. Mau dinyanyikan oleh siapa, tidak dinyanyikan, digunakan sendiri, atau dikomersialkan, itu adalah haknya," ucapnya, menjelaskan.

Di sisi lain, AKSI telah memberikan masukan strategis untuk revisi undang-undang hak cipta. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi.

Menurutnya, setiap penggunaan lagu secara komersial dalam pertunjukan musik wajib didasarkan pada izin langsung dari pencipta. Atau melalui mandat eksplisit kepada lembaga yang ditunjuk untuk mengelola hak pertunjukan musik.

"Perjuangan kami adalah memastikan setiap penggunaan lagu secara komersial harus atas izin langsung dari pencipta atau melalui mandat yang jelas. Itu bentuk penghormatan terhadap hak cipta," katanya, menegaskan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....