Bonus Hari Raya, Wujud Kehadiran Negara Menjaga Keseimbangan

  • 04 Mar 2026 22:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir tetap diberikan pada Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diumumkan pada Rabu 3 Maret 2026 dengan skema pembayaran paling lambat H-7 Lebaran.

Besaran BHR ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra pengemudi selama 12 bulan terakhir. Total penerima BHR diperkirakan mencapai 850 ribu mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Nilai total BHR yang disalurkan aplikator juga meningkat dari Rp110 miliar pada 2025 menjadi Rp220 miliar pada tahun ini. Pemerintah turut meminta perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam perhitungan besaran BHR.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara. “Kebijakan BHR ini tentu merupakan kabar gembira bagi para mitra pengemudi ojol," ujarnya.

"Wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2026. Ia mengatakan negara berupaya memastikan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis aplikator.

“Di satu sisi, negara berupaya memastikan kesejahteraan para mitra pengemudi. Di sisi lain, negara juga tetap menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive agar tetap sehat dan berdaya saing,” katanya.

Menurut dia, momen Lebaran memiliki makna sosial dan ekonomi yang besar bagi para pengemudi. “Kebutuhan rumah tangga meningkat, sementara mereka tidak selalu memiliki kepastian pendapatan tetap seperti halnya pekerja formal,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menilai aplikator beroperasi dalam model bisnis berbasis teknologi dengan persaingan yang ketat. “Beban keuangan yang terlampau berat berpotensi mengganggu stabilitas usaha, menghambat inovasi, bahkan berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Trubus menyebut skema BHR yang proporsional menunjukkan peran negara sebagai regulator. “Dengan merumuskan skema BHR yang proporsional, misalnya berbasis kinerja, negara mencoba memastikan bahwa kebijakan tersebut adil dan berimbang bagi semua pihak,” katanya.

Ia menambahkan keberlanjutan bisnis aplikator juga merupakan kepentingan publik karena berkontribusi pada ekonomi dan UMKM. “Negara hadir untuk menjaga keseimbangan. Menata agar semua pihak dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan visi Prabowo Subianto dalam menyejahterakan rakyat. “Meskipun belum dapat dikatakan sebagai kebijakan yang memberikan kepuasan holistik bagi semua pengemudi ojol, namun upaya hadirnya negara setidaknya telah memberikan rasa nyaman dalam menatap masa depan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....