MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Harus jadi Kewajiban Pelaku Usaha di Indonesia

  • 04 Mar 2026 13:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sertifikasi halal harus menjadi kewajiban yang dipenuhi pelaku usaha nasional. Penegasan itu sejalan dengan penguatan regulasi jaminan produk halal yang diperluas bertahap hingga tahun 2031.

Ketua MUI Bidang Halal, Masyhuril Khamis menyatakan halal merupakan prinsip mendasar dalam ekosistem ekonomi syariah nasional. Ia menilai, konsep halal menjadi pembeda utama antara sistem ekonomi syariah dengan sistem lainnya.

“Halal adalah prinsipil dan asasi, dalam Alquran sudah jelas batas antara halal dan haram. Yang menjadi tantangan adalah syubhat, sehingga negara wajib hadir memberikan kepastian,” kata Masyhuril saat Kegiatan Penguatan Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wafaf (Ziswaf) untuk Kemaslahatan Umat di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat tujuh regulasi yang menjadi payung hukum jaminan produk halal nasional. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Jaminan Produk Halal hingga peraturan pemerintah dan keputusan Menteri Agama.

Regulasi itu bertujuan menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku usaha.

“Halal bukan hanya soal kepatuhan syariah, melainkan juga daya dorong pasar. Produk yang bersertifikat halal akan memiliki daya saing dan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi,” ujar Masyhuril.

Ia juga menekankan pentingnya pencantuman label halal pada kemasan produk dan lokasi usaha. Menurutnya, kesadaran konsumen memeriksa label halal harus terus diperkuat.

“Ketika kita membeli makanan atau masuk ke restoran, pastikan ada label halalnya. Ini bagian dari perlindungan umat,” ucapnya.

Masyhuril berharap penguatan jaminan produk halal tidak hanya menyasar produk impor semata. Ia menilai, masih banyak produk dalam negeri yang belum tersertifikasi dan memerlukan perhatian serius.

“Ini kerja bersama. Halal adalah tanggung jawab kolektif demi menjaga hak-hak umat dan mendorong kemajuan ekonomi syariah Indonesia,” ujar Masyhuril.

Sejak 2024 kewajiban sertifikasi halal mencakup makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, serta bahan tambahan pangan. Mulai 2026, kewajiban itu diperluas ke obat tradisional, suplemen, kosmetik, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.

Barang gunaan tersebut meliputi sandang, peralatan rumah tangga, serta alat kesehatan yang beredar di masyarakat. Meski demikian, tidak seluruh produk diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Produk yang secara alami halal seperti telur dan sayuran, kata dia, tidak diwajibkan mengikuti sertifikasi. Sebaliknya, produk dengan kandungan bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....