Menteri LH Dorong Sanksi Tipiring Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
- 03 Mar 2026 07:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mendorong pemberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan. Hal itu disampaikannya saat melakukan korve atau bersih-bersih lingkungan di Kabupaten Bekasi, Senin 2 Maret 2026.
Menurut Menteri, langkah tegas ini perlu diambil agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga mereka tidak berani mengulanginya dan membuat warga lain berpikir ulang untuk menirukannya.
Hanif juga menekankan urusan sampah bukan semata-mata tugas pemerintah daerah (pemda). Namun, lanjut dia, ini juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Senin 2 Maret 2026. “Semua harus terlibat karena kepala daerah tidak bisa bekerja sendirian.”
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan. Menurut dia, ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Sampah tahun 2025.
Asep juga berencana membuat sayembara bagi warga yang melaporkan tindakan pembuangan sampah secara ilegal. Menurut dia, ini merupakan upaya menumbuhkan partisipasi publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami akan memberi hadiah bila ada yang mengetahui dan melaporkan mereka yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya. Ini karena sering kali pembuangan sampah dilakukan pada waktu malam atau subuh.
Di sisi lain, kegiatan korve di Kabupaten Bekasi kali ini dilakukan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....