Cukai Rokok dan MBDK Bisa Menutup Defisit BPJS Kesehatan

  • 27 Feb 2026 17:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan cukai rokok dan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak. Selama ini, keuangan BPJS Kesehatan 90 lebih mengandalkan iuran dari peserta, baik dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri.

“PBI ditujukan untuk fakir miskin, PPU untuk karyawan/pegawai, dan PBPU untuk pekerja mandiri atau wirausaha. Tapi ternyata pembayaran iuaran tersebut tak bisa menolong keuangan BPJS yang harus membayar biaya pelayanan peserta ke rumah sakit atau sepeti besar pasak daripada tiang,”katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat 27 februari 2026.

Pasalnya, kata Timboel, tunggakan dari peserta mandiri cukup besar saat ini. “Dari 30 juta lebih peserta mandiri, diperkirakan 56 persen menunggak iuran atau nonaktif,” tambahnya.

Selama ini, sebutnya, memang ada dana dari cukai rokok untuk untuk membiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, nilainya tidak signifikan yang otomatis membuat BPJS Kesehatan mengandalkan iuran peserta.

“Saya menyarankan selama ini ada juga bagi hasil ke daerah dari cukai rokok, termasuk membiayai JKN oleh daerah, diambil alih saja oleh pemerintah pusat untuk membiaya JKN lewat APBN,” ujarnya.

Sehingga, kata Timboel, kontribusi cukai rokok maupun MBDK, bisa lebih maksimal untuk membantu keuangan BPJS Kesehatan.

“Ini tinggal politik anggaran pemerintah saja, mau tidak melakukannya, sehingga tidak mengejar dari kenaikan iuran yang akan membebani masyarakat kelas menengah sebagai peserta mandiri,” tambanya. Kalaupun pemerintah ingin menaikan iuran, ujarnya, sebaiknya yang dinaikan peserta PBI yang anggaran jelas sudah ada dari APBN dan daerah.

Tapi bagi peserta mandiri, ucapnya, akan menjadi beban baru setelah mereka juga terdampak dengan kondisi ekonomi dan covid 19 sebelumnya yang belum pulih.

“Jika mengandalkan peserta mandiri, khususnya dari kelas menengah, maka bukan mengurangi, malah menambah defisit dan tunggakan serta peserta nonaktif,” katanya.

Pemerintah sebelumnya, kata Timboel, pernah berjanji akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri. “Nah, kalau ini dilakukan sebenarnya bisa juga meringankan kelas menengah untuk membayar iuran baru dengan tarif baru, karena mereka tak perlu membayar tunggakan,” sebut Timboel.

Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan publik, karena menyangkut akses dan keberlanjutan layanan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia. Hal ini mencuat setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan harus naik setiap 5 tahun sekali.

Dalam hitungannya, kata Budi Gunadi, defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 20-30 triliun dalam setahun. Defisit itu ditangani oleh pemerintah melalui anggaran sebesar Rp 20 triliun.

“Defisit itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Akibatnya, rumah sakit-rumah sakit akan mengalami kesulitan untuk membiayai operasionalnya,” kata Menkes Budi.

Dari data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 hingga 2025 sudah mengalami defisit yakni pendapatan iuran lebih kecil dari pada beban JKN. Tahun 2024, pendapatan iuran: Rp 165,3 triliun, beban JKN: Rp 175,1 triliun, dan 2025 prndapatan iuran: Rp 176,3 triliun, beban JKN: Rp 190,3 triliun.

Namun berbagai kalangan menyebut, kelas menengah, khususnya pekerja sektor informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap yang ketat, berada dalam posisi rentan jika iuran dinaikan. BPS meyebut, jumlah kelas menengah di Indonesia terus mengalami penurunan, dari 57,33 juta orang (21,45% populasi) pada 2019 menjadi sekitar 47,85 juta orang (17,13% populasi) pada 2024, bahkan diproyeksikan turun ke 46,7 juta pada 2025.

Sekitar 9,48 juta warga kelas menengah turun kelas menjadi rentan miskin atau aspiring middle class. Sementara itu, jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) data per awal 2023 menunjukkan angka sekitar 30,91 juta jiwa.

Pada periode lain, jumlahnya dilaporkan berkisar antara 27 hingga 30 juta lebih jiwa. Namun, hanya sekitar 56-57% peserta mandiri yang rajin membayar iuran, sementara sisanya menunggak.

Data terbaru per 2025 menunjukkan ada 23 juta peserta (termasuk segmen mandiri/PBPU) yang menunggak iuran dengan total tunggakan mencapai Rp10 triliun . Peserta mandiri adalah mereka yang membayar iuran sendiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....