Orang Tua ABK Beberkan Kejanggalan Pelayaran Kapal Sea Dragon

  • 27 Feb 2026 11:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Nirwana, ibu dari terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu Fandi Ramadhan mengadu ke Komisi III DPR. Dalam tangisnya, ia menuturkan kejanggalan terhadap kasus sang anak yang sudah dimulai dari awal keberangkatan kapal Sea Dragon.

Ia mengungkapkan pengalaman anaknya yang melamar pekerjaan sebagai awak kapal di Thailand. Awalnya, sang anak ditawari bekerja di kapal kargo.

Namun setibanya di Thailand, ia justru diinapkan di sebuah hotel sambil menunggu keberangkatan. Karena merasa ada yang janggal, ia sempat mempertanyakan kepada kapten kapal.

"Anak saya tanya, ‘Kok kita enggak naik-naik, Capt?’ Lalu dijawab, ‘Kapalnya belum siap, kita diperintah bawa kapal yang satu ini, kapal tanker," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia mengungkap, informasi itu adalah kali terakhir dengan sang anak sebelum akhirnya pergi berlayar. Namun betapa kagetnya dia, saat tidak lama setelah berpamitan sang anak dilaporkan terlibat masalah hukum kasus penyelundupan dua ton sabu.

Ia menjelaskan, bahwa kapal yang akhirnya dinaiki anaknya merupakan kapal tanker bermuatan minyak. Meski sempat merasa heran karena berbeda dari tawaran awal, sang anak tetap menjalankan pekerjaan tersebut.

"Karena sudah sampai di sana, ya anak saya ikut saja, kapalnya kapal tanker bermuatan minyak. Ada entah tiga hari (berlayar) saya dengar anak saya tertangkap membawa narkoba," ucapnya.

Ia kemudian mempertanyakan perubahan jenis kapal tersebut, karena sejak awal anaknya dijanjikan bekerja di kapal kargo. Bahkan, dalam kontrak kerja yang ditandatangani juga tertulis kapal kargo, namun beralih ke kapal tanker.

Kepada anggota DPR, ia berharap ada keadilan untuk sang anak agar dapat bebas dari segala hukuman. Baginya, hukuman tersebut dirasa tidak layak diterima.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa sang anak tidak tahu menahu barang bukti narkoba tersebut. Ia mengaku bahwa anaknya hanya diminta membawa dus minyak, namun yang diterima tidak sesuai.

Ia menyampaikan bahwa anaknya semakin menaruh curiga karena kardus-kardus itu ditaruh di ruang palka. Atau ruangan besar di bawah geladak (deck) kapal, yang berfungsi khusus sebagai tempat penyimpanan kargo, kontainer, atau barang muatan.

"Kalau itu uang sama emas kenapa dimasuki di ruang palka? tanya anak saya ke kapten. 'Enggak apa-apa, biar aman' kata si kapten, begitu anak saya bilang," ujarnya, menjelaskan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum. Khususnya pada penanganan perkara anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.

Ia menuturkan pemanggilan itu akan ditujukan kepada Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang. Khususnya dalam proses penegakan hukum.

"Jadi begini, ini kan fungsi konstitusional, kami kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat, jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....