DPR Was-Was Marak Modus Perusahaan Hindari Kewajiban Bayar THR

  • 25 Feb 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya menyoroti, maraknya modus yang dilakukan perusahaan menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Modus perusahaan-perusahan nakal tersebut, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran 2026.

"Praktik-praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum. Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Seluruh modus tidak bertanggungjawab tersebut, menurutnya, pemerintah melalui Kemnaker RI harus segera menghentikannya. Semua perusahaan, wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja. Persoalan berulang tanpa perubahan berarti, seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perbaikan sistemik," ucap Asep, tegas.

Ia juga menyinggung, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang melanggar, kata Asep, dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara. Lalu, sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” ujar Romy.

Diketahui, berdasarkan catatan Ombudsman RI tercatat selama musim THR 2025, pengaduan terkait pelanggaran THR cukup tinggi. Hingga periode pembayaran, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan.

Laporan tersebut, berasal dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Baik itu, karena THR tidak dibayar maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....