DPR dan Pemerintah Matangkan Perpres Ekosistem Ojol
- 23 Jul 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga
- Ini untuk mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol)
- Dasco mengatakan pembahasan juga mengakomodasi aspirasi yang disampaikan Koalisi Ojol Nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ini untuk mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol).
Dasco mengatakan pembahasan juga mengakomodasi aspirasi yang disampaikan Koalisi Ojol Nasional. Termasuk terkait implementasi skema pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator.
"Nah, tadi kami sudah sepakat. Bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, penyusunan Perpres bertujuan menyelaraskan kebijakan antar kementerian dan lembaga agar tercipta kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi. Serta menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Pembahasan dalam rapat mencakup sejumlah isu strategis, di antaranya perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, keberlanjutan iklim usaha. Serta koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar skema pembagian tarif 92 persen. Ini untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator diterapkan secara konsisten di lapangan.
Meski skema tersebut telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Koalisi Ojol Nasional menyampaikan masih terdapat sejumlah perusahaan aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi. Termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan wakil menteri terkait sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi yang diharapkan dapat memberikan kepastian. Bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....