Komisi IX Minta Pemerintah Tidak Pandang Bulu Tindak Tegas Perusahaan Nakal

  • 25 Feb 2026 13:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya menegaskan, pemerintah jangan pandang bulu dalam menindak tegas perusahaan 'nakal'. Terutama, bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Pelanggaran yang terus berulang setiap tahun, menurut politikus PKB ini, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. “Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” kata Asep dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Setiap menjelang hari raya keagamaan, ia menilai, persoalan THR selalu kembali mencuat dengan pola yang hampir serupa. Suara para pekerja yang dirugikan, seolah menjadi 'kaset usang yang terus berputar'.

“Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” ucap Asep.

Kemudian, ia menyoroti, maraknya berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Yakni, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran.

"Praktik-praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum. Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun," ujar Asep.

Diketahui, berdasarkan catatan Ombudsman RI tercatat selama musim THR 2025, pengaduan terkait pelanggaran THR cukup tinggi. Hingga periode pembayaran, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan.

Laporan tersebut, berasal dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Baik itu, karena THR tidak dibayar maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....