Kepolisian Diharapkan Usut Kasus Penganiayaan terhadap Advokat Tangerang
- 24 Feb 2026 22:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Polri diharapkan dapat segera mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang advokat oleh penagih utang atau debt collector. Peristiwa penganiayaan berujung kekerasan tersebut baru-baru ini terjadi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar menyatakan, penyidik Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, pihak Kepolisan tengah berupaya dengan sungguh-sungguh mengungkap motif, juga termasuk kronologi kasus kejadiannya.
"Mendesak Kepolisian Negara RI sebagai Aparat Penegak Hukum wajib memberikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugasnya. Dan segera menindak tegas atau menghukum seberat-beratnya pelaku penusukan atau kekerasan terhadap seorang advokat tersebut," kata Heikal di Jakarta, pada Selasa 24 Februari 2026.
Heikal menyebut, profesi advokat itu sangat mulia berperan memberi jasa hukum demi kepentingan penegakan hukum. Profesi Advokat juga secara hukum adalah salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa).
"Kedudukan Advokat setara dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim dalam sistem peradilan. Maka tidak sewajarnya seorang yang berprofesi Advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan penusukan," ucapnya.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas menyatakan kedudukannya. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan.
Heikal menjelaskan, Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum. Kemudian, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya demi untuk kepentingan hukum kliennya.
"Masyarakat di seluruh Indonesia saat ini sudah sangat resah dengan melihat perilaku penarikan kendaraan, Apalagi hingga melakukan penusukan. Seorang profesi advokat yang mengakibatkan luka-luka berat hingga dapat menghilangkan nyawa yang diduga dilakukan pihak leasing debt collector," ujarnya.
Heikal menambahkan, sejalan dengan Program Pemerintah Presiden Prabowo dalam penegakkan Hukum yang seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjamin keamanan profesi Advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, seorang korban penagih utang kredit motor, Raihan Fadilla berharap tidak ada lagi penagih utang secara paksa. Lebih lanjut, ia menyampaikan pernah dikepung 10 orang penagih utang di jalan, serta langsung mengambil paksa motornya.
"Saya dari Depok, pernah motor saya diambil secara paksa, sekitar ada 5 motor penagih utang mengepung saya. Mereka mengancam akan menganiaya saya, kalau tidak membayar kredit motor, sampe akhirnya motor ditarik paksa di jalan," jelas Raihan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....