Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda MS
- 24 Feb 2026 17:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Oknum anggota Brimob Bripda MS dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri. Putusan dibacakan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam sidang di Polda Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi menindak tegas dugaan pelanggaran anggotanya. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar penanganan perkara dilakukan tegas dan transparan dan akuntabel.
"Bapak Kapolri memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas perkara ini. Ia juga meminta proses dilakukan secara tuntas serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," ujarnya saat konferensi pers, Maluku, Selasa, 24 Februari 2026.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk pengawasan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Rositah, terduga pelanggar juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c serta Pasal 8 huruf c angka 1. Selain itu, pelanggar dijerat Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan. Putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi," ujarnya.
Komisi menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menempatkannya di tempat khusus selama empat hari. Terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026.
Polda Maluku menegaskan, proses ini merupakan bagian dari komitmen menjaga profesionalitas dan integritas institusi. Langkah tersebut juga bertujuan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebagai informasi, Polres Kota Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar. Korban merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT berusia 14 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 20 Februari 2026. Insiden terjadi saat operasi patroli cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis , 19 Februari 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....