DKPP Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tio Aliansyah dan 2 Anggota KPU

  • 30 Jul 2026 05:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota DKPP M Tio Aliansyah dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito.
  • Pelanggaran etik yang dikenakan terkait kehadiran Tio menggunakan helikopter dalam acara pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25 Januari 2024.
  • Laporan pelanggaran etik ini diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026, yang mempertanyakan kelayakan penggunaan helikopter untuk menghadiri acara penyelenggaraan pemilu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi peringatan keras, kepada anggota DKPP, M Tio Aliansyah. Penetapan itu disampaikan langsung Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Kehormatan, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.

Putusan ini terkait kehadiran Tio dalam pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan menggunakan helikopter, pada 25 Januari 2024. Hal ini dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026, dengan dugaan pelanggaran etik.

Dalam rangkaian peristiwa itu, M Tio Aliansyah menaiki helikopter bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap. Turut juga menaiki helikopter tersebut, anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, yang juga keduanya dikenakan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah, selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan amar putusan, dalam persidangan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.

Selain dijatuhkan sanksi Peringatan Keras, Heddy yang juga sebagai Ketua Majelis Kehormatan mengatakan, Tio juga dikenakan sanksi administratif. Hal ini dijelaskan Heddy, sebagai bentuk pembinaan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DKPP.

Pengenaan sanksi administratif ini diungkapkan Heddy, yakni tidak diperkenankannya Tio mengikuti dan terlibat dalam setiap agenda DKPP. Bahkan tidak hanya itu, Tio juga tidak diperkenankan mengikuti rapat pleno pengambilan putusan dalam perkara etik.

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP. Dalam jangka waktu 90 hari kalender, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Keputusan penjatuhan sanksi peringatan keras dan administratif ini, telah dilalui serangkaian prosedur dengan pemeriksaan terhadap M Tio Aliansyah. Hal ini merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....