DPR Soroti Tuntutan Mati Kasus ABK Sea Dragon

  • 24 Feb 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dengan peran tidak signifikan dalam kasus narkoba berpotensi mengaburkan substansi keadilan. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mempertanyakan langkah aparat dalam mengusut dalang penyelundupan sabu dua ton yang diangkut Kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Ia menilai penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan berhenti pada pelaku lapangan. "Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya atau rekrutan luar negeri (Thailand)," kata Willy, Selasa, 24 Februari 2026.

"Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas," ujarnya.

Politisi Nasdem ini menilai pengungkapan kasus tersebut terkesan baru menyentuh pelaku lapangan atau “ikan kecil”. Menurutnya, momentum penangkapan ini seharusnya dimanfaatkan untuk membongkar jaringan besar dan bandar utama narkotika.

Sebagai legislator yang membidangi urusan pemasyarakatan, ia mengungkapkan lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini didominasi terpidana kasus narkoba.

Mayoritas dari mereka, kata dia, merupakan pengguna, perantara, atau pelaku dengan peran terbatas.

“Hanya sedikit yang merupakan bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini sangat baik untuk mengejar bandar-bandar besar narkoba,” katanya.

Willy juga menekankan pentingnya kehati-hatian majelis hakim dalam memeriksa setiap keterlibatan terdakwa secara komprehensif. Ia menyebut setiap orang dalam satu peristiwa hukum memiliki peran berbeda yang harus diuji secara cermat sebelum dijatuhi vonis berat.

“Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan semata, melainkan juga soal kemanusiaan dan akal sehat. Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran,” ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton tersebut. Enam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....