Legislator Dorong Revisi UU Pangan untuk Stabilkan Harga
- 24 Feb 2026 15:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendorong penguatan regulasi melalui pembahasan Undang-Undang Pangan. Ini dilakukan untuk memperbesar kewenangan pemerintah dalam menguasai dan mengendalikan stok bahan pangan strategis di pasar.
Dorongan tersebut disampaikan usai peninjauan ke Gudang Bulog Sukamaju, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Dan juga menyusul kembali terjadinya lonjakan harga cabai menjelang hari besar keagamaan.
“Masalah ini selalu berulang, artinya solusi yang diberikan pemerintah belum menyentuh akar permasalahannya. Setiap menjelang Lebaran, harga selalu naik,” ujar Slamet, lewat keterangannya.
Ia menilai pemerintah perlu memiliki posisi dominan dalam penguasaan stok agar dapat menjalankan fungsi stabilisasi harga secara efektif. Tanpa kendali stok, kata dia, mekanisme pasar sepenuhnya ditentukan oleh pihak yang menguasai barang.
“Ketika pemerintah memiliki share stok yang dominan di pasar, maka harga bisa dikendalikan. Tetapi karena sekarang tidak dominan, maka hukum pasar berlaku,” ucapnya.
Slamet menilai kebijakan operasi pasar selama hanya bersifat sementara dan belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam tata niaga dan distribusi pangan. Karena itu, Komisi IV DPR RI akan menjadikan pengendalian stok pangan sebagai fokus pembahasan ke depan.
Hal ini dilakukan agar pemerintah tetap memberi ruang bagi swasta untuk berperan. Namun tetap memiliki kendali dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di pasar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....