DPR Soroti Isu Pelonggaran Sertifikasi Halal

  • 22 Feb 2026 20:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan sertifikasi halal merupakan instrumen strategis untuk menjaga kedaulatan pangan dan keberlangsungan industri perunggasan nasional. Ia meminta pemerintah bersikap hati-hati terhadap beredarnya informasi klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat yang disebut membuka peluang pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal AS.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menilai isu tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai bagian diplomasi dagang, melainkan harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen dan kedaulatan regulasi nasional. Menurutnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar.

Kebijakan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Singgih juga menekankan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen daya saing global.

Ia menyebut nilai belanja produk halal dunia pada 2024–2025 telah melampaui 3,1 triliun dolar AS dengan Indonesia menjadi pasar terbesar ketiga dengan konsumsi sekitar 282 miliar dolar AS pada 2025. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelonggaran sertifikasi halal pada produk impor pangan, khususnya berbahan daging, berpotensi berdampak langsung terhadap industri perunggasan nasional.

Sektor tersebut selama ini menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani dan menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Berdasarkan data Kementerian Pertanian Republik Indonesia, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun.

Tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani juga terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan kesadaran gizi masyarakat. Ia khawatir apabila produk impor memperoleh kelonggaran sertifikasi halal tanpa pengawasan setara dengan pelaku usaha nasional, maka akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan harga di tingkat peternak dan industri pengolahan domestik serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional. "Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap perjanjian internasional harus tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Dan tidak mengurangi hak masyarakat memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....