KemenHAM Soroti Dugaan Penganiayaan Anak di Maluku
- 21 Feb 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyoroti kasus dugaan penganiayaan fatal terhadap AT (14) oleh oknum Brimob di Maluku. Wamen HAM Mugiyanto menegaskan peristiwa tersebut pelanggaran serius HAM dan sama sekali tidak dapat ditoleransi.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya anak kita AT. Peristiwa ini sangat kami sesalkan karena masih terjadi kekerasan fatal yang diduga dilakukan aparat penegak hukum,” kata Mugiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menyebut, berdasarkan kronologi yang beredar di berbagai media, tindakan yang dilakukan oknum anggota Brimob tersebut mengarah pada dugaan tindak penganiayaan serius. Kementerian HAM, lanjut Mugiyanto, mendesak agar dilakukan penyelidikan yang transparan, independen, dan tuntas.
“Berdasarkan kronologi publik, tindakan itu penganiayaan serius dan pelanggaran UU HAM serta Konvensi Penyiksaan. Kami mendesak penyelidikan dilakukan terbuka dan menyeluruh, pelaku harus dihukum tegas jika terbukti bersalah,” ucap Mugiyanto menegaskan.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya pemulihan bagi keluarga korban. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi institusi kepolisian.
“Keluarga korban berhak atas keadilan dan pemulihan. Negara wajib memastikan hak tersebut terpenuhi, dan Kementerian HAM akan memonitor langsung proses ini,” ucap Mugiyanto.
Sementara, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penganiayaan siswa AT (14) oleh anggota Brimob. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menilai tindakan pelaku mencederai nilai Tribrata.
“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut. Kami mendoakan keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT menghadapi musibah ini,” kata Irjen Jhonny.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....